Masih Adakah Hukum di Indonesia?

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum berfungsi untuk menjamin adanya supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Indonesia merupakan negara hukum, tercantum dalam konstitusi negara, yakni pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum." Ini membuktikan bahwa Indonesia mengatur segala kehidupan bernegaranya melalui hukum.

Jika kita berbicara mengenai hukum, tentu didalamnya sudah termasuk mengenai keadilan. Hukum dibuat agar kehidupan bernegara ini bisa adil dalam pelaksanaannya. Namun, yang perlu kita cermati, masih adakah hukum di negeri ini? Masih adakah keadilan di negeri ini?

Kita tentu ingat betul kasus seorang nenek pada akhir tahun 2009. Ya, nenek tersebut bernama Minah, beliau dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. RSA, Banyuwangi. Nenek Minah dihukum selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Atau lagi-lagi kasus yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 kemarin. Nenek tersebut bernama Asyani. Ya, Nek Asyani diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm milik Perum Perhutani. Atas dugaan tersebut, Nek Asyani divonis 1 tahun kurungan penjara.

Apakah kedua kasus tersebut menunjukan adanya keadilan di negeri ini? Tidakkah bisa aparat penegak hukum mengkaji lebih dalam kasus tersebut sehingga bisa memberi hukuman yang adil? Tidakkah bisa melihat suatu kasus dari berbagai sudut pandang?

Dari kasus-kasus tersebut kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi, dan status yang tinggi. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan ke penjara, meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan para pejabat yang melakukan korupsi sampai miliaran, bahkan triliunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah di dalam tahanan, bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami Nenek Asyani, Nenek Minah, dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

Maka dari itu, perlu ada kesadaran dari setiap pihak untuk meningkatkan kualitas hukum di negara ini. Kualitas hukum di Indonesia tidak bisa terus seperti ini, perlu ada perubahan yang nyata untuk membawa negeri ini menjadi lebih baik. Para pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, haruslah bisa memahami kepentingan hukum secara utuh, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dan juga masyarakat, haruslah mengerti akan kepentingan hukum, agar tidak mendapat hukum yang tidak sesuai.

Semoga bangsa ini bisa terus membenahi setiap kekurangannya, terutama dalam bidang hukum. Semoga KUHP tetap memiliki arti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bukan menjadi Kasih Uang Habis Perkara. Semoga hukum tetap memiliki arti dan fungsi secara utuh, bukan menjadi Hanya Untuk Kalangan Umum dan Miskin.

Komentar

  1. Korban bisa dijadikan tersangka... Itu yg saya alami. Kita tidak didipersilahkan memperlihatkan bukti2 kita langsung di tetapkan jadi tersangka...

    BalasHapus
  2. Masih adakah keadilan... Jaksa... Hakim... Tak ada uang maka tak ada keadilan... Itukah hukum di INFONESIA????

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Pidato : Persahabatan yang Sesungguhnya

Praktek Nikah

Kutub Kebaikan dan Kutub Keburukan