Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Masih Adakah Hukum di Indonesia?

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum berfungsi untuk menjamin adanya supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Indonesia merupakan negara hukum, tercantum dalam konstitusi negara, yakni pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum." Ini membuktikan bahwa Indonesia mengatur segala kehidupan bernegaranya melalui hukum. Jika kita berbicara mengenai hukum, tentu didalamnya sudah termasuk mengenai keadilan. Hukum dibuat agar kehidupan bernegara ini bisa adil dalam pelaksanaannya. Namun, yang perlu kita cermati, masih adakah hukum di negeri ini? Masih adakah keadilan di negeri ini? Kita tentu ingat betul kasus seorang nenek pada akhir tahun 2009. Ya, nenek tersebut bernama Minah, beliau dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. RSA, Banyuwangi. Ne